Minggu, 14 Agustus 2011

Pemerintah Beri Tunjangan Guru Tetap di Daerah Khusus

Jakarta --- Pemerintah memberikan tunjangan bagi guru tetap bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan diberikan bagi guru yang belum memiliki jabatan fungsional guru. Terhitung mulai Januari 2011, tunjangan sebanyak Rp1,5 juta diberikan setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

"Guru-guru yang bertugas di daerah khusus dan yang melayani anak-anak berkebutuhan khusus tugasnya lebih berat dibandingkan dengan guru-guru biasa. Pemerintah memberikan tunjangan guru untuk daerah khusus dan kenaikan pangkat secara khusus," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh pada acara silaturahmi Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono dengan guru sekolah dasar berdedikasi di daerah khusus dan guru pendidikan khusus berdedikasi tingkat nasional 2011 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (13/08).

Menteri Nuh mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan nondiskriminasi yaitu berupa upaya pemberdayaan sekolah di daerah khusus, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau terluar di Indonesia. Sejalan dengan itu, kata peningkatan kualitas, kompetensi, dan insentif bagi guru-guru yang bertugas di daerah khusus tersebut menjadi salah satu prioritas kementerian. "Dedikasi guru-guru pendidikan luar biasa dan pendidikan khusus menjadi keniscayaan sekaligus kemuliaan karena pendidikan itu adalah hak semua anak Indonesia tanpa terkecuali," katanya.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Mendiknas No.25 Tahun 2011 tentang Tunjangan Khusus Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru Yang Bertugas Di Daerah Khusus. Dalam Permendiknas ini yang dimaksud dengan guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan, yang didirikan masyarakat untuk jangka waktu paling sedikit dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.(aline/lian/grace/agung)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international voip calls