Senin, 22 Agustus 2011

BERITA HANGAT

Jakarta, 22/08/2011 10:38:45 WIB
Berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 1134/2011  

Tentang

Pemberian Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas bagi PNS dan CPNS
Tahun Anggaran 2011

 diberitahukan bahwa

besaran pemberian TKD ketiga belas disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yaitu sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan dikenakan PPh Pasal 21 dan diberikan pada bulan Agustus 2011.

 
Kami segenap Tim Dukungan Teknis TKD Provinsi DKI Jakarta

MENGUCAPKAN

Kala ramadhan telah pergi
Takbir berkumandang di hari fitri
Lapar dahaga yang kita lalui
Semoga berbalas pahala ilahi
Dengan tangkupan sepuluh jemari
Kumohon maaf setulus hati

 
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432H
Taqobalallahu minnaa wa minkum
Shiyamanaa wa shiyamakum
Minal ‘aidin wal faizin
Mohon maaf lahir dan batin

Mengingatkan untuk seluruh operator TKD di SKPD/UKPD terkait cuti bersama libur Idul Fitri 1432H agar selalu mengecek kehadiran pegawai di mesin absensi dan melakukan input kinerja TKD bulan Agustus 2011 mulai tanggal 1-8 September 2011

Minggu, 14 Agustus 2011

Untuk Pengangkatan CPNS, Akan Diadakan Tes Sesama Tenaga Honorer Kategori II

Jakarta-Humas BKN, Untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer,akan diadakan tes sesama Tenaga Honorer Kategori II secara nasional. Ada pun waktu pengangkatannya dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan negara. Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (9/8). Selain Direktur Dalpeg I, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kutai Kartanegara adalah: Direktur Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Sudjarwo,  Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro, Kepala SubDirektorat (Kasubdit)  Pengadaan PNS III Djoko Prasetyo, Kasubdit  Administrasi Pelayanan Pengolahan Data Marbawi,  dan Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati. Dalam audiensi ini DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah.
Lebih jauh  Bosman Sitinjak menyatakan bahwa perbedaan antara tenaga honorer kategori I dan  tenaga honorer kategori II hanya dari aspek pembiayaan, yakni: sumber gaji bagi tenaga honorer kategori I berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ada pun persyaratan lain bagi tenaga honorer kategori I dan  tenaga honorer kategori II adalah sama, yakni: 1)diangkat oleh pejabat yang berwenang, 2)ditempatkan pada instansi pemerintah, 3)usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 31 Desember 2005, dan 4)masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 dan tidak terputus sampai sekarang .
Pada kesempatan yang sama, Direktur Dalpeg II Sudjarwo menegaskan bahwa bahwa BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran.

Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati mengatakan bahwa penerimaan CPNS daerah harus berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan di daerah tersebut. Di samping itu, hendaknya pemerintah daerah (pemda) dan DPRD memperhatikan distribusi PNS daerah dan APBD dalam  proses penerimaan CPNS ini.
Melalui audiensi ini,   Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro mengharapkan  para anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang  berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian. (aman- tawur-kiswanto)

Pemerintah Beri Tunjangan Guru Tetap di Daerah Khusus

Jakarta --- Pemerintah memberikan tunjangan bagi guru tetap bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan diberikan bagi guru yang belum memiliki jabatan fungsional guru. Terhitung mulai Januari 2011, tunjangan sebanyak Rp1,5 juta diberikan setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

"Guru-guru yang bertugas di daerah khusus dan yang melayani anak-anak berkebutuhan khusus tugasnya lebih berat dibandingkan dengan guru-guru biasa. Pemerintah memberikan tunjangan guru untuk daerah khusus dan kenaikan pangkat secara khusus," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh pada acara silaturahmi Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono dengan guru sekolah dasar berdedikasi di daerah khusus dan guru pendidikan khusus berdedikasi tingkat nasional 2011 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (13/08).

Menteri Nuh mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan nondiskriminasi yaitu berupa upaya pemberdayaan sekolah di daerah khusus, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau terluar di Indonesia. Sejalan dengan itu, kata peningkatan kualitas, kompetensi, dan insentif bagi guru-guru yang bertugas di daerah khusus tersebut menjadi salah satu prioritas kementerian. "Dedikasi guru-guru pendidikan luar biasa dan pendidikan khusus menjadi keniscayaan sekaligus kemuliaan karena pendidikan itu adalah hak semua anak Indonesia tanpa terkecuali," katanya.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Mendiknas No.25 Tahun 2011 tentang Tunjangan Khusus Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru Yang Bertugas Di Daerah Khusus. Dalam Permendiknas ini yang dimaksud dengan guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan, yang didirikan masyarakat untuk jangka waktu paling sedikit dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.(aline/lian/grace/agung)

Sabtu, 13 Agustus 2011

PENGUMUMAN

 
Kepada Yth. Operator Dapodik se-Indonesia
Sehubungan dengan kerjasama DAPODIK dengan PUSPENDIK perihal integrasi data peserta Ujian Nasional SD periode 2011 dengan DAPODIK. Maka update data NISN tingkat 7 (jenjang SMP/MTs) wajib menggunakan data lulusan peserta Ujian Nasional dari PUSPENDIK.

Untuk mempermudah penelusuran NISN para lulusan peserta Ujian Nasional SD 2011. Kami menyediakan fasilias pencarian di situs publik http://nisn.dapodik.org/cari.lulus.php

Dengan demikian proses pemutakhiran data siswa tingkat 7 menggunakan prosedur sebagai berikut:
  1. Silakan unduh format template excel kirim data siswa kolektif di situs Web Operator Dapodik, pada menu Kirim Data >> Kirim Data Siswa Kolektif
  2. Isi data siswa meliputi :
    • NAMA
    • KELAMIN
    • TEMPAT LAHIR
    • TGL LAHIR
    • ALAMAT
    • TINGKAT
    • NPSN (sekolah anda)
  3. Khusus untuk kolom NISN, diwajibkan untuk mengisi sesuai dengan NISN siswa lulusan peserta Ujian Nasional SD 2011. Untuk mendapatkan NISN lulusan peserta Ujian Nasional SD 2011, silakan memanfaatkan fasilitas Cari NISN Lulusan Siswa pada :
    1. Situs publik http://nisn.dapodik.org/cari.lulus.php
    2. Situs operator di menu Siswa >> Cari Siswa Kelulusan
  4. Isikan NISN siswa lulusan tersebut ke dalam format excel kirim data siswa kolektif
  5. Unggah excel NISN siswa yang telah lengkap ke situs Operator Dapodik di menu Kirim Data >> Kirim Data Siswa Kolektif
Ketentuan :
  1. Jika saat unggah terjadi Galat (Error) silakan dibetulkan seseuai peringatan galat yang ditampilkan.
  2. NISN siswa wajib diisi dan berdasarkan data NISN lulusan peserta Ujian Nasional SD 2011.
Demikian yang disampaikan, dan jika mengalami kesulitan atau kendala, jangan ragu untuk kontak kami.

Terima Kasih.
Admin Dapodik
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international voip calls