Senin, 22 Agustus 2011

BERITA HANGAT

Jakarta, 22/08/2011 10:38:45 WIB
Berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 1134/2011  

Tentang

Pemberian Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas bagi PNS dan CPNS
Tahun Anggaran 2011

 diberitahukan bahwa

besaran pemberian TKD ketiga belas disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yaitu sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan dikenakan PPh Pasal 21 dan diberikan pada bulan Agustus 2011.

 
Kami segenap Tim Dukungan Teknis TKD Provinsi DKI Jakarta

MENGUCAPKAN

Kala ramadhan telah pergi
Takbir berkumandang di hari fitri
Lapar dahaga yang kita lalui
Semoga berbalas pahala ilahi
Dengan tangkupan sepuluh jemari
Kumohon maaf setulus hati

 
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432H
Taqobalallahu minnaa wa minkum
Shiyamanaa wa shiyamakum
Minal ‘aidin wal faizin
Mohon maaf lahir dan batin

Mengingatkan untuk seluruh operator TKD di SKPD/UKPD terkait cuti bersama libur Idul Fitri 1432H agar selalu mengecek kehadiran pegawai di mesin absensi dan melakukan input kinerja TKD bulan Agustus 2011 mulai tanggal 1-8 September 2011

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international voip calls