Jakarta, 22/08/2011 10:38:45 WIB |
Berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1134/2011 Tentang Pemberian Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas bagi PNS dan CPNS Tahun Anggaran 2011 diberitahukan bahwa besaran pemberian TKD ketiga belas disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yaitu sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan dikenakan PPh Pasal 21 dan diberikan pada bulan Agustus 2011. Kami segenap Tim Dukungan Teknis TKD Provinsi DKI Jakarta MENGUCAPKAN Kala ramadhan telah pergi Takbir berkumandang di hari fitri Lapar dahaga yang kita lalui Semoga berbalas pahala ilahi Dengan tangkupan sepuluh jemari Kumohon maaf setulus hati Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432H Taqobalallahu minnaa wa minkum Shiyamanaa wa shiyamakum Minal ‘aidin wal faizin Mohon maaf lahir dan batin Mengingatkan untuk seluruh operator TKD di SKPD/UKPD terkait cuti bersama libur Idul Fitri 1432H agar selalu mengecek kehadiran pegawai di mesin absensi dan melakukan input kinerja TKD bulan Agustus 2011 mulai tanggal 1-8 September 2011 |
Senin, 22 Agustus 2011
BERITA HANGAT
17.53
smpn229jakarta
No comments
0 komentar:
Posting Komentar