
Jakarta, 22/08/2011 10:38:45 WIB
Berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1134/2011
Tentang
Pemberian Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas bagi PNS dan CPNS Tahun Anggaran 2011
diberitahukan bahwa
besaran pemberian TKD ketiga belas disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yaitu sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan dikenakan PPh Pasal 21 dan diberikan pada bulan Agustus 2011.
Kami segenap...